• Posted by : Unknown Sunday, June 29, 2014

    Perwakilan Diplomatik
                Dalam hubungan internasional telah melahirkan hak dan kewajiban antar subjek hukum (Negara) yang saling berhubungan. Untuk menjalin hubungan diantara Negara – Negara, biasanya Negara tersebut saling menempatkan perwakilannya (konsuler atau kedutaan).
                Perwakilan diplomatic adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melakukan hubungan diplomatic dengan Negara penerima atau suatu organisasi internasional. Dengan adanya pertukaran diplomatic antarnegara, diperlukan pejabat atau aparat yang bertugas menangani kepentingan negaranya diberbagai bidang di luar negeri. Sesuai dengan kongres internasional di Wina, pada tanggal 15 maret tahun 1815, lahir Regulation off Vienna, kemudian kongres internasional di Achen, pada tanggal 21 November 1818 menyusun tingkat – tingkat perwakilan diplomatic yang diakui oleh masyarakat internasional, sebagai berikut.
    a.         Duta besar (Ambassador, untuk kota Vatikan dinamakan papal legates/huntius), yaitu tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatic yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Ambassador ditempatkan pada Negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik. Duta besar atau ambassador merupakan tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatic. Duta besar diangkat oleh kepala Negara. Duta besar atau ambassador memimpin kedutaan besar negaranya diluar negeri dan umumnya berkedudukan diibukota Negara pada Negara yang mempunyai hubungan internasional dengan negaranya.
    b.        Duta (Gerzanti menteri berkuasa penuh), yaitu wakil diplomatic yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar. Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua Negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintahnya.
    c.         Menteri Residen (minisstere resident), merupakan seorang menteri residen yang berkedudukan bukan sebagai wakil pribadi kepala Negara. Dia hanya mengurus urusan Negara. Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara dimana mereka bertugas.
    d.        Kuasa usaha (charge d’affair), yaitu kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala Negara, dapat dibedakan atas:
    1)        Kuasa usaha tetap, menjabat kepala dari suatu perwakilan.
    2)        Kuasa usaha sementara, yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan, ketika pejabat ini belum atau tidak ada ditempat.
    e.   Atase – atase, yaitu pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas dua
          bagian, yaitu atase pertahanan dan atase teknis.
    1)      Atase militer, dijabat seorang perwira TNI yang diperbantukan kepada Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di KBRI, yang tugasnya memberikan nasihat kemiliteran kepada duta besar berkuasa penuh.
    2)      Atase teknis, dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil diluar Departemen Luar Negeri, diperbantukan ke Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di KBRI untuk melaksanakan tugas – tugas teknis sesuai dengan tugas pokok departemen asalnya.
    Landasan Hukum Perwakilan Diplomatik Indonesia
                Dalam menyelenggarakan hubungan kerja sama dengan Negara lain maka Negara Indonesia memiliki perwakilan diplomatic. Hal ini telah diatur dalam UUD 1945 pasal 13 yang menyebutkan:
    a.                  Presiden mengangkat duta dan konsul
    b.                  Dalam hal mengangkat duta, presiden memerhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat
    c.                  Presiden menerima penempatan duta Negara lain dengan memerhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat
    Kekuasaan presiden untuk mengangkat dan menerima duta dari Negara lain ada dalam kedudukannya sebagai kepala Negara, sedangkan prosedur maupun teknis pelaksanaannya, diatur oleh pembantu presiden sendiri, yaitu menteri luar negeri.
    Fungsi dan Tugas Perwakilan Diplomatik
    Fungsi dari seorang diplomatic atau duta besar adalah :
    a.         Mewakili Negara yang mengirimnya untuk meningkatkan hubungan internasional kedua Negara
    b.        Melindungi warga negaranya ditempat ia bertugas
    c.         Memelihara dan meningkatkan hubungan internasional dengan perwakilan Negara lain
    d.        Mengirim laporan secara berkala kepada pemerintahnya mengenai situasi politik, ekonomi, teknologi, dan lain – lain.
    e.         Mengadakan persetujuan dengan pemerintah Negara penerima.
    tugas pokok perwakilan diplomatic, adalah sebagai berikut
    a.         Negosiasi, yaitu untuk mengadakan perundingan/pembicaraan baik dengan Negara di mana ia diakreditasi maupun dinegara lain
    b.        Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyeledikan pertanyaan dengan pemerintah Negara penerima, ia juga mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya
    c.         Proteksi, yaitu untuk melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan – kepentingan Negara dan warga negaranya di Negara ia ditempatkan
    d.        Persahabatan, yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antara Negara pengirim dengan Negara penerima, baik dibidang ekonomi, kebudayaan, maupun ilmu pengetahuan dan teknologi
    e.         Observasi, yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di Negara penerima yang mungkin dapat memengaruhi kepentingan negaranya
    f.         Apabila dianggap perlu bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya
    Peranan Perwakilan Diplomatik
                Dalam membina hubungan internasional, diperlukan adanya taktik dan prosedur tertentu untuk mencapai tujuan nasional suatu Negara, sehingga kepentingan dapat diperkenalkan kepada Negara lain dengan jalan diplomatik. Dalam arti luas, diplomasi meliputi seluruh kegiatan politik luar negeri yang berperan sebagai berikut.
    a.         Menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut
    b.        Rasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada
    c.         Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan Negara lain
    d.        Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik – baiknya. Pada umunya dalam menjalankan tugas diplomasi antarbangsa, setiap Negara menggunakan sarana diplomasi ajakan, konferensi, dan menunjukkan kekuatan militer dan ekonomi


    Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
              Kekebalan dan keistimewaan diplomatic disebut juga “exteritoriallity” atau “extra teritoriallity”. Istilah ini mencerminkan bahwa para diplomat hampir dalam segala hal harus diperlakukan sebagaimana mereka berada diluar wilayah Negara penerima. Para diplomat beserta stafnya tidak tunduk pada kekuasaan peradilan pidana dan sipil dari Negara penerima. Menurut kenvensi wina 1961, para perwakilan diplomatic diberikan kekebalan dan keitimewaan, dengan maksud menjamin pelaksanaan tugas Negara perwakilan diplomatic sebagai wakil Negara dan menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatic secara efisien.
    a.   Kekebalan diplomatic yang dimiliki oleh seorang diplomat atau duta besar sebagai berikut :
    1)      Kebebasan dari jangkauan hukum yang berlaku dinegara penerima
    2)      Jaminan keamanan terhadap jiwanya, istrinya, anaknya dan harta bendanya
    3)      Kebebasan dan pengeledahan terhadap gedung kedutaan dan tempat tinggalnya
    4)      Kebebasan mengadakan komunikasi dengan menggunakan sandi
    5)      Kebebasan pajak
    6)      Kebebasan mengibarkan bendera dikedutaan dan tempat tinggalnya
    b.   Keistimewaan perwakilan diplomatic
    Pada dasarnya pemberian keistimewaan perwakilan diplomatic dilaksanakan atas dasar “timbale balik” sebagamana diatur dalam konvensi wina 1961 dan 1963. Keistimewaan tersebut mencakup hal – hal berikut
    1)  Pembebasan dari kewajiban membayar pajak, antara lain pajak penghasilan, kekayaan,
     kendaraan bermotor, radio, televisi, bumi dan bangunan, rumah tangga, dan sebagainya
    2)  Pembebasan dari kewajiban pabean, antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai
     terhadap barang – barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga dan sebagainya
    Perwakilan di Negara lain dipimpin oleh duta besar yang sekaligus menjadi juru bicara perwakilan asing terhadap pemerintahan ditempat ia bertugas. Duta besar yang diangkat menjadi ketua perwakilan asing itu disebut doyen.



    Leave a Reply

    Jika artikel saya ini bermanfaat atau membantu untuk anda silahkan memberi komentar. gunakanlah kata-kata yang bijak dalam berkomentar (no iklan, no porn, no spam) Terima Kasih.

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • - Copyright © Goresan Pengalaman - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -