• Posted by : Unknown Sunday, June 29, 2014

    Perjanjian Internasional
    1. Makna perjanjian internasional
    Perjanjian internasional memerankan peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan internasional. Melalui perjanjian internasional mereka berdasarkan kerja sama, mengatur kehidupan dan menyelesaikan berbagai permasalahan guna kelangsungan hidup masyarakat yang bersangkutan. Perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang penting dalam pelaksanaan hubungan internasional. Perjanjian internasional merupakan perjanjian atau kesepakatan yang diadakan oleh dua Negara atau lebih selaku subjek hukum internasional dan bertujuan untuk melahirkan akibat – akibat hukum tertentu. Dalam mendefinisikan perjanjian internasional terdapat perbedaan pendapat yang dikemukakan oleh beberapa ahli. Berikut beberapa pendapat tentang definisi perjanjian internasional.
    a. Oppenheimer-Lauterpacht, perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak – pihak yang mengadakannya.
    b. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja. SH, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar anggota masyarakat bangsa – bangsa dan bertujuan untuk menimbulkan akibat – akibat hukum tertentu
    c. G. Swechwarzenberger, perjanjian internasional merupakan sautu persetujuan antarsubjek. Hukum internasional menimbulkan kewajiban yang mengikat dalam rbentuk bilateral ataupun multilateral.
    d. Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional, perjanjian internasional adalah perjanjian baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan – ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh Negara – Negara yang bersangkutan.
    e. Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat – akibat hukum tertentu.
    f. Academy of Sciences of USSR, perjanjian internasional adalah suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih Negara mengenai pemantapan, perubahan atau pembatasan dari pada hak – hak dan kewajiban mereka secara timbale balik.

    Tahap – Tahap Perjanjian Internasional
    Dalam tahap awal sebuah perjanjian internasional, pada umumnya suatu Negara akan mempertimbangkan terlebih dahulu materi – materi yang dicantumkan dalam perjanjian. Pertimbangan tersebut antara lain mengenai menguntungkan atau tidaknya perjanjian tersebut bagi kedua negara, perjanjian tersebut menyalahi hukum internasional atau tidak, dan sebagainya.
                Dalam konvensi wina tahun 1969 tentang hukum perjanjian internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian, baik bilateral maupun multilateral, dapat dilakukan melalui tahapan berikut ini.
    a.                  Perundingan (negotiation)
    Langkah awal dalam melakukan suatu bentuk perjanjian internasional, baik dilakukan oleh dua Negara maupun lebih adalah perundingan. Dalam tahap ini perlu diadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh setiap pihak yang berkepentingan. Perundingan dalam rangka perjanjian internasional yang hanya melibatkan dua Negara disebut talk. Sedangkan yang melibatkan banyak Negara disebut diplomatic conference.
    b.                  Penandatanganan (signature)
    Setelah dilakukan beberapa kali perundingan atau pertemuan, kemudian dilakukan penandatanganan naskah perjanjian internasional. Tahap penandatanganan naskah perjanjian internasional itu, pada umumnya dilakukan oleh menteri luar negeri atau duta besar yang telah ditunjuk oleh negaranya untuk mewakili pemerintahannya masing – masing. Naskah perjanjian internasional yang ditandatangi pada tahap itu disebut memorandum of understanding (MoU). Penandatanganan naskah perjanjian multilateral dapat dilakukan bila telah disetujui minimal 2/3 (dua pertiga) dari peserta yang hadir. Penandatanganan dapat dilakukan oleh wakil – wakil bersurat kuasa penuh.
    c.                  Ratifikasi (ratification)
    Tujuan ratifikasi yaitu untuk memberikan kesempatan kepada Negara peserta guna mengadakan pengamatan serta peninjauan secara saksama apakah negaranya dapat diikat oleh perjanjian itu atau tidak. Dalam praktik system ratifikasi ada beberapa macam, yaitu:
    1.    System ratifikasi lembaga legislative, artinya perjanjian baru mengikat setelah disahkan oleh lembaga legislative. Contoh : Honduras, Turki, El Salvador.
    2.    System ratifikasi badan eksekutif, artinya perjanjian disahkan secara sepihak oleh pemerintahan (kepala Negara atau kepala pemerintahan). System ini dilaksanakan oleh pemerintahan otoriter.
    3.    System gabungan, yaitu disahkan oleh badan legislative dan eksekutif. Contoh : Amerika Serikat menggunakan system campuran, tetapi lebih menonjolkan badan eksekutifnya. Prancis menggunakan system campuran yang menonjolkan badan eksekutif.
    Berlaku dan berakhirnya perjanjian internasional
    Dalam konvensi wina (tahun 1969) pasal 24 menyebutkan bahwa mulai berlakunya sebuah perjanjian internasional adalah sebagai berikut :
    a.              Pada saat yang sesuai dengan yang ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut.
    b.             Pada saat peserta perjanjian mengikat diri pada perjanjian itu bila dalam naskah tidak disebut saat berlakunya.
    Persetujuan untuk mengikat diri tersebut dapat diberikan dengan berbagai cara, tergantung pada sebuah persetujuan mereka. Misalnya, dengan penandatanganan, ratifikasi, pernyataan turut serta (accession), ataupun pernyataan menerima (acceptance), dan dapat juga dengan cara pertukaran naskah yang sudah ditandatangani.
    a. Berlakunya perjanjian internasional
    1.        Sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dan dituangkan dalam isi perjanjian.
    2.        Terdapat kesepakatan lain (diluar isi perjanjian) tentang mulainya perjanjian.
    3.        Setelah penandatanganan perjanjian
    4.        Setelah diratifikasi.
    5.        Menguntungkan pada suatu kejadian tertentu.
    6.        Setelah penyimpanan dokumen persetujuan.
    b. Berakhirnya perjanjian internasional
    Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H. dalam bukunya pengantar hukum internasional, mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena hal – hal berikut ini :

    1.        Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu
    2.        Masa berlaku perjanjian internasional itu sudah habis
    3.        Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu
    4.        Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian itu
    5.        Adanya perjanjian baru antara peserta yang meniadakan perjanjian terdahulu
    6.        Syarat – syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi
    7.        Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain
    Jenis – Jenis Perjanjian Internasional
    a. Dilihat dari jumlah Negara yang terlibat
    1)      Perjanjian bilateral, bersifat khusus (treaty contract) karena hanya mengatur hal – hal yang menyangkut kepentingan kedua Negara saja. Perjanjian bilateral bersifat “tertutup”, tertutup kemungkinan bagi Negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut. Misalnya : perjanjian Indonesia – RRC tahun 1955 tentang penyelesaian “dwikewarganegaraan”
    2)      Perjanjian multilateral, perjanjian ini sering disebut sebagai law making treaties karena biasanya mengatur hal – hal yang menyangkup kepentingan umum dan bersifat “terbuka”. Perjanjian multilateral tidak saja mengatur kepentingan Negara – Negara yang mengadakannya, melainkan juga kepentingan Negara lain yang turut (bukan peserta) dalam perjanjian multilateral tersebut. Misalnya :
    a)        Konvensi jenewa, tahun 1949 tentang “perlindungan korban perang”
    b)        Konvensi wina, tahun 1961 tentang “hubungan diplomatic”
    c)        Konvensi hukum laut internasional tahun 1982 tentang “laut territorial, zona bersebelahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas benua”.
    b. Dilihat dari fungsi atau sifatnya
    1)      Law making treaty
    Merupakan suatu perjanjian yang meletakan ketentuan – ketentuan atau kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan

    2)  Treaty contract
    Merupakan perjanjian yang bersifat seperti kontrak dalam hukum perdata, yaitu hanya mengakibatkan timbulnya hak – hak atau kewajiban hukum diantara pihak – pihak yang menandatanganinya.
    c. Dilihat dari wilayahnya
    1)      Perjanjian regional
    Merupakan perjanjian yang dilakukan oleh Negara – Negara yang berada dalam satu kawasan. Contoh : ASEAN, MEE
    2)  Perjanjian internasional
    Merupakan perjanjian yang dilakukan oleh Negara – Negara yang tidak dibatasi kawasan tertentu. Contoh : PBB, Gerakan Non - Blok
    Istilah – istilah dalam perjanjian internasional
                Pemberian berbagai istilah perjanjian internasional (traktat) didasarkan pada tingkat pentingnya suatu perjanjian internasional serta keharusan untuk mendapatkan suatu ratifikasi dari setiap kepala Negara yang mengadakan perjanjian, istilah – istilah dalam perjanjian internasional adalah sebagai berikut :
    a.         Traktat (treaty), adalah suatu bentuk perjanjian internasional yang sering digunakan untuk dipergunakan untuk menyelesaikan persoalan yang menyangkut bidang politik dan keamanan. Jadi, istilah ini dipergunakan untuk suatu persetujuan yang bersifat khusus, misalnya aliansi, perjanjian perdamaian, arbitrasi dan sebagainya. Traktat dalam arti sempit menitikberatkan pada masalah politik dan ekonomi, sedangkan dalam arti luas adalah perjanjian antarnegara yang sifatnya menyeluruh.
    b.        Pakta (pact), adalah suatu bentuk perjanjian internasional yang dilakukan oleh beberapa negaradan sifatnya terbatas atau hanya berlaku bagi Negara – Negara yang terlibat di dalamnya. Jadi pakta untuk menunjuk suatu persetujuan yang bersifat khusus, misalnya : NATO, pact of mutual and unifield command (pakta warsawa), the pact of the league of arab states tanggal 22 maret 1945.
    c.         Konvensi (convention), adalah suatu bentuk perjanjian internasional yang umumnya digunakan untuk melakukan perjanjian dengan beberapa Negara. Lazim juga digunakan untuk persetujuan – persetujuan formal yang bersifat multilateral, misalnya konvensi paris 1919 tentang wilayah udara.
    d.        Charter, adalah suatu bentuk perjanjian internasional yang mengikat kepada pihak – pihak yang terlibat didalamnya. Charter dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. PBB dalam membentuk anggaran dasarnya berbentuk charter.
    e.         Deklarasi (declaration), adalah suatu bentuk pernyataan internasional yang mengikat pihak- pihak atau Negara – Negara yang terlibat dalam pernyataan internasional. Istilah ini biasa digunakan untuk menunjukan suatu perjanjian yang menyatakan berlakunya suatu hukum. Misalnya Deklarasi Paris tahun 1856.
    f.         Modus Vivendi, merupakan dokumen untuk mencatat persetujuan yang bersifat sementara. Modus Vivendi biasanya tidak membutuhkan ratifikasi.
    g.        Convenant, adalah suatu bentuk perjanjian internasional yang dipakai untuk piagam Liga Bangsa – Bangsa. Misalnya The Convenant of the League of Nation.
    h.        Piagam (statute), adalah suatu bentuk perjanjian internasional yang mengatur anggaran dasar suatu organisasi internasional, seperti Statute of the Internasional Count of Justice (Piagam Mahkamah Internasional).
    i.          Perjanjian (Agreement), adalah suatu bentuk perjanjian internasional yang digunakan oleh beberapa Negara dan sifatnya terbatas atau hanya berlaku bagi Negara – Negara yang terlibat didalamnya, seperti Manila Agreement.
    Sarana – Sarana Hubungan Internasional
              sarana – sarana hubungan internasional adalah lewat diplomasi di antara Negara – Negara yang ingin menjalin hubungan.
    a.         Lembaga Internasional/Organisasi Internasional
    Lembaga – lembaga internasional mempunyai tugas penting untuk mengatur masyarakat internasional baik yang sifatnya mendunia maupun regional sesuai konstitusinya. Keberadaan lembaga internasional meningkatkan frekuensi pertemuan pemimpin – pemimpin  internasional yang tidak mustahil akan menciptakan perjanjian – perjanjian internasional atau kerja sama internasional yang baru.
    b.        Hukum Internasional
    Hukum internasional digunakan untuk mengatur bagaimana hubungan internasional dilaksanakan. Hukum internasional harus dijadikan pedoman dalam melakukan hubungan/kerja sama internasional. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya konflik internasional.
    c.         Perwakilan Diplomatik
    Keberadaan perwakilan diplomatic dapat mempererat hubungan internasional. Setelah perwakilan diplomatic dibuka, akan ada kerja sama – kerja sama baru yang dapat meningkatkan hubungan internasional.
    d.        Sarana dan Prasarana Internasional
    Alat transportasi modern, alat telekomunikasi, internet, satelit akan sangat mendukung hubungan internasional. Tidak jarang hubungan internasional dilakukan tanpa pertemuan langsung, tetapi lewat telepon atau internet.
    e.         Keamanan Internasional
    Suatu Negara/kawasan yang aman cenderung lebih banyak dikunjungi, baik untuk berwisata maupun melakukan investasi dibandingkan daerah konflik/tidak aman.


    Leave a Reply

    Jika artikel saya ini bermanfaat atau membantu untuk anda silahkan memberi komentar. gunakanlah kata-kata yang bijak dalam berkomentar (no iklan, no porn, no spam) Terima Kasih.

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • - Copyright © Goresan Pengalaman - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -