Recent Blog Post

Archive for June 2014

  • Perwakilan Konsuler
              Sesuai dengan konvensi wina (1963), selain terdapat perwakilan diplomatic, perwakilan luar negeri suatu Negara di Negara lain juga dapat dilakukan oleh perwakilan konsuler. Perwakilan konsuler adalah perwakilan yang menjalankan segala urusan dan kepentingan Negara pengirim. Tingkat perwakilan konsuler adalah sebagai berikut
    1.        Konsul jenderal, yaitu membawahi beberapa konsul yang ditempatkan diibu kota Negara tempat ia bertugas
    2.        Konsul dan wakil konsul/konsul muda, mengepalai suatu kekonsulan yang kadang – kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler
    3.        Pembantu konsul atau agen konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal – hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ditugaskan dikota – kota yang termasuk kekonsulan
    Fungsi Perwakilan Konsuler
    Dalam melakukan hubungan internasional antar Negara yang telah diakui oleh dunia internasional, hubungan itu tidak hanya dilakukan dengan pertukaran diplomatic, tetapi juga dilakukan dengan pertukaran perwakilan konsuler.
    Sesuai dengan konvensi wina tahun 1963 pasal 5, fungsi perwakilan konsuler adalah sebagai berikut.
    a.         Melindungi kepentingan nasional Negara dan wagara Negara pengirim di Negara penerima
    b.        Meningkatkan kerja sama kedua Negara diberbagai bidang seperti bidang perekonomian, perdagangan, kebudayaan, dan pendidikan
    c.         Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan
    d.        Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protocol, komunikasi, dan persandian
    e.         Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan konsuler
    f.         Memberikan paspor, visa, dan dokumen perjalanan kepada warga Negara penerima yang ingin berkunjung ke Negara pengirim, dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi Negara pengirim
    g.        Membantu dan menolong warga Negara pengirim dinegara penerima
    h.        Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administratif lainnya
    i.          Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktik dan prosedur pengadilan atau badan lain dinegara penerima
    Tugas Perwakilan konsuler
    Hal – hal yang berhubungan dengan tugas – tugas kekonsulan, antara lain mencakup bidang ekonomi, bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan serta bidang lainnya.
    a.         Bidang ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan pelaksanaan perjanjian perdagangan, dan lain – lain.
    b.        Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti tukar – menukar pelajar, mahasiswa, dan lain – lain.
    c.         Bidang – bidang lain seperti:
    1)        Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga Negara pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi Negara pengirim.
    2)        Bertindak sebagai notaries dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administrative lainnya
    3)        Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktik dan prosedur pengadilan atau badan lain di Negara penerima
    Kekebalan Perwakilan Konsuler
    Sesuai dengan konvensi wina tahun 1963, perwakilan konsuler juga diakui memiliki kekebalan (imunitas), tetapi kekebalan tersebut sifatnya terbatas dan umumnya hanya mengenai dirinya dan stafnya. Hal itu berbeda dengan diplomat atau duta besar yang memiliki hak kekebalan secara penuh, baik yang menyangkut dirinya, istrinya, anaknya maupun harta bendanya.
    Hak dan kekebalan konsul adalah sebagai berikut
    a.         Kebebasan surat – menyurat resmi (tanpa sensor) dan pengarsipannya
    b.        Kebebasan untuk tidak hadir dalam sidang pengadilan Negara penerima
    c.         Pembebasan membayar pajak
    d.        Hak menggunakan perwira sanksi
    e.         mempunyai hak berhubungan langsung dengan Negara pengirim
    apabila terjadi pemutusan hubungan kedua Negara yang disebabkan oleh persoalan politik ataupun militer, kepentingan kedua Negara tersebut dapat ditangani oleh Negara ketiga
    Persamaan Dan Perbedaan Diplomatik – Konsuler
    Persamaan antara perwakilan diplomatic dan perwakilan konsuler adalah bahwa kedua – duanya merupakan utusan dari suatu Negara tertentu.
    Sedangkan perbedaan antara perwakilan diplomatic dan perwakilan konsuler dapat anda ketahui dari tabel berikut ini
    No
    Perwakilan diplomatic
    Perwakilan konsuler
    1.
    Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat – pejabat tingkat pusat.
    Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan pejabat – pejabat tingkat daerah.
    2.
    Berhak mengadakan hubungan yang bersifat pilitik
    Berhak mengadakan hubungan yang bersifat nonpolitik
    3.
    Satu Negara hanya mempunyai satu perwakilan diplomatic saja dalam satu Negara penerima
    Satu Negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler
    4.
    Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada pelaksanaan kekuasaan peradilan)
    Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan peradilan).

    Mulai dan berakhirnya fungsi misi perwakilan diplomatic dan konsuler
    Hal
    Diplomatic
    Konsuler
    Mulai berlakunya fungsi
    Yaitu saat menyerahkan surat kepercayaan (letter de credence/menurut  pasal 13 konvensi wina 1963)
    (pasal dan konvensi wina tahun1963) memberitahukan dengan layak kepada kepala Negara penerima
    Berakhirnya fungsi
    1). Sudah habis masa jabatan
    2). Dilantik (recalled) oleh pemerintah negaranya
    3). Karena tidak disenangi (dipersona nongrata)
    4). Kalau Negara penerima perang dengan Negara pengirim (pasal 43 konvensi wina 1963)
    (pasal 23, 24 dan 25. Konvensi wina 1963)
    1). Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
    2). Penarikan dari Negara pengirim
    3). Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler





    Perwakilan Konsuler

  • Perwakilan Diplomatik
                Dalam hubungan internasional telah melahirkan hak dan kewajiban antar subjek hukum (Negara) yang saling berhubungan. Untuk menjalin hubungan diantara Negara – Negara, biasanya Negara tersebut saling menempatkan perwakilannya (konsuler atau kedutaan).
                Perwakilan diplomatic adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melakukan hubungan diplomatic dengan Negara penerima atau suatu organisasi internasional. Dengan adanya pertukaran diplomatic antarnegara, diperlukan pejabat atau aparat yang bertugas menangani kepentingan negaranya diberbagai bidang di luar negeri. Sesuai dengan kongres internasional di Wina, pada tanggal 15 maret tahun 1815, lahir Regulation off Vienna, kemudian kongres internasional di Achen, pada tanggal 21 November 1818 menyusun tingkat – tingkat perwakilan diplomatic yang diakui oleh masyarakat internasional, sebagai berikut.
    a.         Duta besar (Ambassador, untuk kota Vatikan dinamakan papal legates/huntius), yaitu tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatic yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Ambassador ditempatkan pada Negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik. Duta besar atau ambassador merupakan tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatic. Duta besar diangkat oleh kepala Negara. Duta besar atau ambassador memimpin kedutaan besar negaranya diluar negeri dan umumnya berkedudukan diibukota Negara pada Negara yang mempunyai hubungan internasional dengan negaranya.
    b.        Duta (Gerzanti menteri berkuasa penuh), yaitu wakil diplomatic yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar. Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua Negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintahnya.
    c.         Menteri Residen (minisstere resident), merupakan seorang menteri residen yang berkedudukan bukan sebagai wakil pribadi kepala Negara. Dia hanya mengurus urusan Negara. Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara dimana mereka bertugas.
    d.        Kuasa usaha (charge d’affair), yaitu kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala Negara, dapat dibedakan atas:
    1)        Kuasa usaha tetap, menjabat kepala dari suatu perwakilan.
    2)        Kuasa usaha sementara, yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan, ketika pejabat ini belum atau tidak ada ditempat.
    e.   Atase – atase, yaitu pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas dua
          bagian, yaitu atase pertahanan dan atase teknis.
    1)      Atase militer, dijabat seorang perwira TNI yang diperbantukan kepada Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di KBRI, yang tugasnya memberikan nasihat kemiliteran kepada duta besar berkuasa penuh.
    2)      Atase teknis, dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil diluar Departemen Luar Negeri, diperbantukan ke Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di KBRI untuk melaksanakan tugas – tugas teknis sesuai dengan tugas pokok departemen asalnya.
    Landasan Hukum Perwakilan Diplomatik Indonesia
                Dalam menyelenggarakan hubungan kerja sama dengan Negara lain maka Negara Indonesia memiliki perwakilan diplomatic. Hal ini telah diatur dalam UUD 1945 pasal 13 yang menyebutkan:
    a.                  Presiden mengangkat duta dan konsul
    b.                  Dalam hal mengangkat duta, presiden memerhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat
    c.                  Presiden menerima penempatan duta Negara lain dengan memerhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat
    Kekuasaan presiden untuk mengangkat dan menerima duta dari Negara lain ada dalam kedudukannya sebagai kepala Negara, sedangkan prosedur maupun teknis pelaksanaannya, diatur oleh pembantu presiden sendiri, yaitu menteri luar negeri.
    Fungsi dan Tugas Perwakilan Diplomatik
    Fungsi dari seorang diplomatic atau duta besar adalah :
    a.         Mewakili Negara yang mengirimnya untuk meningkatkan hubungan internasional kedua Negara
    b.        Melindungi warga negaranya ditempat ia bertugas
    c.         Memelihara dan meningkatkan hubungan internasional dengan perwakilan Negara lain
    d.        Mengirim laporan secara berkala kepada pemerintahnya mengenai situasi politik, ekonomi, teknologi, dan lain – lain.
    e.         Mengadakan persetujuan dengan pemerintah Negara penerima.
    tugas pokok perwakilan diplomatic, adalah sebagai berikut
    a.         Negosiasi, yaitu untuk mengadakan perundingan/pembicaraan baik dengan Negara di mana ia diakreditasi maupun dinegara lain
    b.        Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyeledikan pertanyaan dengan pemerintah Negara penerima, ia juga mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya
    c.         Proteksi, yaitu untuk melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan – kepentingan Negara dan warga negaranya di Negara ia ditempatkan
    d.        Persahabatan, yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antara Negara pengirim dengan Negara penerima, baik dibidang ekonomi, kebudayaan, maupun ilmu pengetahuan dan teknologi
    e.         Observasi, yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di Negara penerima yang mungkin dapat memengaruhi kepentingan negaranya
    f.         Apabila dianggap perlu bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya
    Peranan Perwakilan Diplomatik
                Dalam membina hubungan internasional, diperlukan adanya taktik dan prosedur tertentu untuk mencapai tujuan nasional suatu Negara, sehingga kepentingan dapat diperkenalkan kepada Negara lain dengan jalan diplomatik. Dalam arti luas, diplomasi meliputi seluruh kegiatan politik luar negeri yang berperan sebagai berikut.
    a.         Menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut
    b.        Rasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada
    c.         Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan Negara lain
    d.        Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik – baiknya. Pada umunya dalam menjalankan tugas diplomasi antarbangsa, setiap Negara menggunakan sarana diplomasi ajakan, konferensi, dan menunjukkan kekuatan militer dan ekonomi


    Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
              Kekebalan dan keistimewaan diplomatic disebut juga “exteritoriallity” atau “extra teritoriallity”. Istilah ini mencerminkan bahwa para diplomat hampir dalam segala hal harus diperlakukan sebagaimana mereka berada diluar wilayah Negara penerima. Para diplomat beserta stafnya tidak tunduk pada kekuasaan peradilan pidana dan sipil dari Negara penerima. Menurut kenvensi wina 1961, para perwakilan diplomatic diberikan kekebalan dan keitimewaan, dengan maksud menjamin pelaksanaan tugas Negara perwakilan diplomatic sebagai wakil Negara dan menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatic secara efisien.
    a.   Kekebalan diplomatic yang dimiliki oleh seorang diplomat atau duta besar sebagai berikut :
    1)      Kebebasan dari jangkauan hukum yang berlaku dinegara penerima
    2)      Jaminan keamanan terhadap jiwanya, istrinya, anaknya dan harta bendanya
    3)      Kebebasan dan pengeledahan terhadap gedung kedutaan dan tempat tinggalnya
    4)      Kebebasan mengadakan komunikasi dengan menggunakan sandi
    5)      Kebebasan pajak
    6)      Kebebasan mengibarkan bendera dikedutaan dan tempat tinggalnya
    b.   Keistimewaan perwakilan diplomatic
    Pada dasarnya pemberian keistimewaan perwakilan diplomatic dilaksanakan atas dasar “timbale balik” sebagamana diatur dalam konvensi wina 1961 dan 1963. Keistimewaan tersebut mencakup hal – hal berikut
    1)  Pembebasan dari kewajiban membayar pajak, antara lain pajak penghasilan, kekayaan,
     kendaraan bermotor, radio, televisi, bumi dan bangunan, rumah tangga, dan sebagainya
    2)  Pembebasan dari kewajiban pabean, antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai
     terhadap barang – barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga dan sebagainya
    Perwakilan di Negara lain dipimpin oleh duta besar yang sekaligus menjadi juru bicara perwakilan asing terhadap pemerintahan ditempat ia bertugas. Duta besar yang diangkat menjadi ketua perwakilan asing itu disebut doyen.



    Perwakilan Diplomatik

  • Perjanjian Internasional
    1. Makna perjanjian internasional
    Perjanjian internasional memerankan peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan internasional. Melalui perjanjian internasional mereka berdasarkan kerja sama, mengatur kehidupan dan menyelesaikan berbagai permasalahan guna kelangsungan hidup masyarakat yang bersangkutan. Perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang penting dalam pelaksanaan hubungan internasional. Perjanjian internasional merupakan perjanjian atau kesepakatan yang diadakan oleh dua Negara atau lebih selaku subjek hukum internasional dan bertujuan untuk melahirkan akibat – akibat hukum tertentu. Dalam mendefinisikan perjanjian internasional terdapat perbedaan pendapat yang dikemukakan oleh beberapa ahli. Berikut beberapa pendapat tentang definisi perjanjian internasional.
    a. Oppenheimer-Lauterpacht, perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak – pihak yang mengadakannya.
    b. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja. SH, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar anggota masyarakat bangsa – bangsa dan bertujuan untuk menimbulkan akibat – akibat hukum tertentu
    c. G. Swechwarzenberger, perjanjian internasional merupakan sautu persetujuan antarsubjek. Hukum internasional menimbulkan kewajiban yang mengikat dalam rbentuk bilateral ataupun multilateral.
    d. Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional, perjanjian internasional adalah perjanjian baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan – ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh Negara – Negara yang bersangkutan.
    e. Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat – akibat hukum tertentu.
    f. Academy of Sciences of USSR, perjanjian internasional adalah suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih Negara mengenai pemantapan, perubahan atau pembatasan dari pada hak – hak dan kewajiban mereka secara timbale balik.

    Tahap – Tahap Perjanjian Internasional
    Dalam tahap awal sebuah perjanjian internasional, pada umumnya suatu Negara akan mempertimbangkan terlebih dahulu materi – materi yang dicantumkan dalam perjanjian. Pertimbangan tersebut antara lain mengenai menguntungkan atau tidaknya perjanjian tersebut bagi kedua negara, perjanjian tersebut menyalahi hukum internasional atau tidak, dan sebagainya.
                Dalam konvensi wina tahun 1969 tentang hukum perjanjian internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian, baik bilateral maupun multilateral, dapat dilakukan melalui tahapan berikut ini.
    a.                  Perundingan (negotiation)
    Langkah awal dalam melakukan suatu bentuk perjanjian internasional, baik dilakukan oleh dua Negara maupun lebih adalah perundingan. Dalam tahap ini perlu diadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh setiap pihak yang berkepentingan. Perundingan dalam rangka perjanjian internasional yang hanya melibatkan dua Negara disebut talk. Sedangkan yang melibatkan banyak Negara disebut diplomatic conference.
    b.                  Penandatanganan (signature)
    Setelah dilakukan beberapa kali perundingan atau pertemuan, kemudian dilakukan penandatanganan naskah perjanjian internasional. Tahap penandatanganan naskah perjanjian internasional itu, pada umumnya dilakukan oleh menteri luar negeri atau duta besar yang telah ditunjuk oleh negaranya untuk mewakili pemerintahannya masing – masing. Naskah perjanjian internasional yang ditandatangi pada tahap itu disebut memorandum of understanding (MoU). Penandatanganan naskah perjanjian multilateral dapat dilakukan bila telah disetujui minimal 2/3 (dua pertiga) dari peserta yang hadir. Penandatanganan dapat dilakukan oleh wakil – wakil bersurat kuasa penuh.
    c.                  Ratifikasi (ratification)
    Tujuan ratifikasi yaitu untuk memberikan kesempatan kepada Negara peserta guna mengadakan pengamatan serta peninjauan secara saksama apakah negaranya dapat diikat oleh perjanjian itu atau tidak. Dalam praktik system ratifikasi ada beberapa macam, yaitu:
    1.    System ratifikasi lembaga legislative, artinya perjanjian baru mengikat setelah disahkan oleh lembaga legislative. Contoh : Honduras, Turki, El Salvador.
    2.    System ratifikasi badan eksekutif, artinya perjanjian disahkan secara sepihak oleh pemerintahan (kepala Negara atau kepala pemerintahan). System ini dilaksanakan oleh pemerintahan otoriter.
    3.    System gabungan, yaitu disahkan oleh badan legislative dan eksekutif. Contoh : Amerika Serikat menggunakan system campuran, tetapi lebih menonjolkan badan eksekutifnya. Prancis menggunakan system campuran yang menonjolkan badan eksekutif.
    Berlaku dan berakhirnya perjanjian internasional
    Dalam konvensi wina (tahun 1969) pasal 24 menyebutkan bahwa mulai berlakunya sebuah perjanjian internasional adalah sebagai berikut :
    a.              Pada saat yang sesuai dengan yang ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut.
    b.             Pada saat peserta perjanjian mengikat diri pada perjanjian itu bila dalam naskah tidak disebut saat berlakunya.
    Persetujuan untuk mengikat diri tersebut dapat diberikan dengan berbagai cara, tergantung pada sebuah persetujuan mereka. Misalnya, dengan penandatanganan, ratifikasi, pernyataan turut serta (accession), ataupun pernyataan menerima (acceptance), dan dapat juga dengan cara pertukaran naskah yang sudah ditandatangani.
    a. Berlakunya perjanjian internasional
    1.        Sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dan dituangkan dalam isi perjanjian.
    2.        Terdapat kesepakatan lain (diluar isi perjanjian) tentang mulainya perjanjian.
    3.        Setelah penandatanganan perjanjian
    4.        Setelah diratifikasi.
    5.        Menguntungkan pada suatu kejadian tertentu.
    6.        Setelah penyimpanan dokumen persetujuan.
    b. Berakhirnya perjanjian internasional
    Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H. dalam bukunya pengantar hukum internasional, mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena hal – hal berikut ini :

    1.        Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu
    2.        Masa berlaku perjanjian internasional itu sudah habis
    3.        Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu
    4.        Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian itu
    5.        Adanya perjanjian baru antara peserta yang meniadakan perjanjian terdahulu
    6.        Syarat – syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi
    7.        Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain
    Jenis – Jenis Perjanjian Internasional
    a. Dilihat dari jumlah Negara yang terlibat
    1)      Perjanjian bilateral, bersifat khusus (treaty contract) karena hanya mengatur hal – hal yang menyangkut kepentingan kedua Negara saja. Perjanjian bilateral bersifat “tertutup”, tertutup kemungkinan bagi Negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut. Misalnya : perjanjian Indonesia – RRC tahun 1955 tentang penyelesaian “dwikewarganegaraan”
    2)      Perjanjian multilateral, perjanjian ini sering disebut sebagai law making treaties karena biasanya mengatur hal – hal yang menyangkup kepentingan umum dan bersifat “terbuka”. Perjanjian multilateral tidak saja mengatur kepentingan Negara – Negara yang mengadakannya, melainkan juga kepentingan Negara lain yang turut (bukan peserta) dalam perjanjian multilateral tersebut. Misalnya :
    a)        Konvensi jenewa, tahun 1949 tentang “perlindungan korban perang”
    b)        Konvensi wina, tahun 1961 tentang “hubungan diplomatic”
    c)        Konvensi hukum laut internasional tahun 1982 tentang “laut territorial, zona bersebelahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas benua”.
    b. Dilihat dari fungsi atau sifatnya
    1)      Law making treaty
    Merupakan suatu perjanjian yang meletakan ketentuan – ketentuan atau kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan

    2)  Treaty contract
    Merupakan perjanjian yang bersifat seperti kontrak dalam hukum perdata, yaitu hanya mengakibatkan timbulnya hak – hak atau kewajiban hukum diantara pihak – pihak yang menandatanganinya.
    c. Dilihat dari wilayahnya
    1)      Perjanjian regional
    Merupakan perjanjian yang dilakukan oleh Negara – Negara yang berada dalam satu kawasan. Contoh : ASEAN, MEE
    2)  Perjanjian internasional
    Merupakan perjanjian yang dilakukan oleh Negara – Negara yang tidak dibatasi kawasan tertentu. Contoh : PBB, Gerakan Non - Blok
    Istilah – istilah dalam perjanjian internasional
                Pemberian berbagai istilah perjanjian internasional (traktat) didasarkan pada tingkat pentingnya suatu perjanjian internasional serta keharusan untuk mendapatkan suatu ratifikasi dari setiap kepala Negara yang mengadakan perjanjian, istilah – istilah dalam perjanjian internasional adalah sebagai berikut :
    a.         Traktat (treaty), adalah suatu bentuk perjanjian internasional yang sering digunakan untuk dipergunakan untuk menyelesaikan persoalan yang menyangkut bidang politik dan keamanan. Jadi, istilah ini dipergunakan untuk suatu persetujuan yang bersifat khusus, misalnya aliansi, perjanjian perdamaian, arbitrasi dan sebagainya. Traktat dalam arti sempit menitikberatkan pada masalah politik dan ekonomi, sedangkan dalam arti luas adalah perjanjian antarnegara yang sifatnya menyeluruh.
    b.        Pakta (pact), adalah suatu bentuk perjanjian internasional yang dilakukan oleh beberapa negaradan sifatnya terbatas atau hanya berlaku bagi Negara – Negara yang terlibat di dalamnya. Jadi pakta untuk menunjuk suatu persetujuan yang bersifat khusus, misalnya : NATO, pact of mutual and unifield command (pakta warsawa), the pact of the league of arab states tanggal 22 maret 1945.
    c.         Konvensi (convention), adalah suatu bentuk perjanjian internasional yang umumnya digunakan untuk melakukan perjanjian dengan beberapa Negara. Lazim juga digunakan untuk persetujuan – persetujuan formal yang bersifat multilateral, misalnya konvensi paris 1919 tentang wilayah udara.
    d.        Charter, adalah suatu bentuk perjanjian internasional yang mengikat kepada pihak – pihak yang terlibat didalamnya. Charter dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. PBB dalam membentuk anggaran dasarnya berbentuk charter.
    e.         Deklarasi (declaration), adalah suatu bentuk pernyataan internasional yang mengikat pihak- pihak atau Negara – Negara yang terlibat dalam pernyataan internasional. Istilah ini biasa digunakan untuk menunjukan suatu perjanjian yang menyatakan berlakunya suatu hukum. Misalnya Deklarasi Paris tahun 1856.
    f.         Modus Vivendi, merupakan dokumen untuk mencatat persetujuan yang bersifat sementara. Modus Vivendi biasanya tidak membutuhkan ratifikasi.
    g.        Convenant, adalah suatu bentuk perjanjian internasional yang dipakai untuk piagam Liga Bangsa – Bangsa. Misalnya The Convenant of the League of Nation.
    h.        Piagam (statute), adalah suatu bentuk perjanjian internasional yang mengatur anggaran dasar suatu organisasi internasional, seperti Statute of the Internasional Count of Justice (Piagam Mahkamah Internasional).
    i.          Perjanjian (Agreement), adalah suatu bentuk perjanjian internasional yang digunakan oleh beberapa Negara dan sifatnya terbatas atau hanya berlaku bagi Negara – Negara yang terlibat didalamnya, seperti Manila Agreement.
    Sarana – Sarana Hubungan Internasional
              sarana – sarana hubungan internasional adalah lewat diplomasi di antara Negara – Negara yang ingin menjalin hubungan.
    a.         Lembaga Internasional/Organisasi Internasional
    Lembaga – lembaga internasional mempunyai tugas penting untuk mengatur masyarakat internasional baik yang sifatnya mendunia maupun regional sesuai konstitusinya. Keberadaan lembaga internasional meningkatkan frekuensi pertemuan pemimpin – pemimpin  internasional yang tidak mustahil akan menciptakan perjanjian – perjanjian internasional atau kerja sama internasional yang baru.
    b.        Hukum Internasional
    Hukum internasional digunakan untuk mengatur bagaimana hubungan internasional dilaksanakan. Hukum internasional harus dijadikan pedoman dalam melakukan hubungan/kerja sama internasional. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya konflik internasional.
    c.         Perwakilan Diplomatik
    Keberadaan perwakilan diplomatic dapat mempererat hubungan internasional. Setelah perwakilan diplomatic dibuka, akan ada kerja sama – kerja sama baru yang dapat meningkatkan hubungan internasional.
    d.        Sarana dan Prasarana Internasional
    Alat transportasi modern, alat telekomunikasi, internet, satelit akan sangat mendukung hubungan internasional. Tidak jarang hubungan internasional dilakukan tanpa pertemuan langsung, tetapi lewat telepon atau internet.
    e.         Keamanan Internasional
    Suatu Negara/kawasan yang aman cenderung lebih banyak dikunjungi, baik untuk berwisata maupun melakukan investasi dibandingkan daerah konflik/tidak aman.


    Perjanjian Internasional

  • - Copyright © Goresan Pengalaman - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -