Posted by : Unknown
Sunday, June 29, 2014
Perjanjian Internasional
1. Makna perjanjian internasional
Perjanjian
internasional memerankan peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan
internasional. Melalui perjanjian internasional mereka berdasarkan kerja sama, mengatur
kehidupan dan menyelesaikan berbagai permasalahan guna kelangsungan hidup
masyarakat yang bersangkutan. Perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang
penting dalam pelaksanaan hubungan internasional. Perjanjian internasional
merupakan perjanjian atau kesepakatan yang diadakan oleh dua Negara atau lebih
selaku subjek hukum internasional dan bertujuan untuk melahirkan akibat –
akibat hukum tertentu. Dalam mendefinisikan perjanjian internasional terdapat
perbedaan pendapat yang dikemukakan oleh beberapa ahli. Berikut beberapa
pendapat tentang definisi perjanjian internasional.
a. Oppenheimer-Lauterpacht,
perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan
hak dan kewajiban diantara pihak – pihak yang mengadakannya.
b. Prof. Dr.
Mochtar Kusumaatmadja. SH, perjanjian
internasional adalah perjanjian yang diadakan antar anggota masyarakat bangsa –
bangsa dan bertujuan untuk menimbulkan akibat – akibat hukum tertentu
c. G.
Swechwarzenberger, perjanjian
internasional merupakan sautu persetujuan antarsubjek. Hukum internasional
menimbulkan kewajiban yang mengikat dalam rbentuk bilateral ataupun
multilateral.
d. Pasal 38 ayat
(1) Piagam Mahkamah Internasional,
perjanjian internasional adalah perjanjian baik yang bersifat umum maupun
khusus, yang mengandung ketentuan – ketentuan hukum yang diakui secara tegas
oleh Negara – Negara yang bersangkutan.
e. Konvensi Wina
1969, perjanjian
internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih yang
bertujuan untuk mengadakan akibat – akibat hukum tertentu.
f. Academy of
Sciences of USSR, perjanjian
internasional adalah suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua
atau lebih Negara mengenai pemantapan, perubahan atau pembatasan dari pada hak
– hak dan kewajiban mereka secara timbale balik.
Tahap – Tahap Perjanjian
Internasional
Dalam
tahap awal sebuah perjanjian internasional, pada umumnya suatu Negara akan
mempertimbangkan terlebih dahulu materi – materi yang dicantumkan dalam
perjanjian. Pertimbangan tersebut antara lain mengenai menguntungkan atau
tidaknya perjanjian tersebut bagi kedua negara, perjanjian tersebut menyalahi
hukum internasional atau tidak, dan sebagainya.
Dalam konvensi wina tahun 1969
tentang hukum perjanjian internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian,
baik bilateral maupun multilateral, dapat dilakukan melalui tahapan berikut
ini.
a.
Perundingan
(negotiation)
Langkah awal dalam melakukan suatu bentuk perjanjian
internasional, baik dilakukan oleh dua Negara maupun lebih adalah perundingan.
Dalam tahap ini perlu diadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan
pendahuluan oleh setiap pihak yang berkepentingan. Perundingan dalam rangka
perjanjian internasional yang hanya melibatkan dua Negara disebut talk. Sedangkan yang melibatkan banyak
Negara disebut diplomatic conference.
b.
Penandatanganan
(signature)
Setelah dilakukan beberapa kali perundingan atau
pertemuan, kemudian dilakukan penandatanganan naskah perjanjian internasional.
Tahap penandatanganan naskah perjanjian internasional itu, pada umumnya
dilakukan oleh menteri luar negeri atau duta besar yang telah ditunjuk oleh
negaranya untuk mewakili pemerintahannya masing – masing. Naskah perjanjian
internasional yang ditandatangi pada tahap itu disebut memorandum of understanding (MoU). Penandatanganan naskah
perjanjian multilateral dapat dilakukan bila telah disetujui minimal 2/3 (dua
pertiga) dari peserta yang hadir. Penandatanganan dapat dilakukan oleh wakil –
wakil bersurat kuasa penuh.
c.
Ratifikasi
(ratification)
Tujuan ratifikasi yaitu untuk memberikan kesempatan
kepada Negara peserta guna mengadakan pengamatan serta peninjauan secara
saksama apakah negaranya dapat diikat oleh perjanjian itu atau tidak. Dalam
praktik system ratifikasi ada beberapa macam, yaitu:
1.
System
ratifikasi lembaga legislative, artinya perjanjian baru mengikat setelah
disahkan oleh lembaga legislative. Contoh : Honduras, Turki, El Salvador.
2.
System
ratifikasi badan eksekutif, artinya perjanjian disahkan secara sepihak oleh
pemerintahan (kepala Negara atau kepala pemerintahan). System ini dilaksanakan
oleh pemerintahan otoriter.
3.
System gabungan,
yaitu disahkan oleh badan legislative dan eksekutif. Contoh : Amerika Serikat
menggunakan system campuran, tetapi lebih menonjolkan badan eksekutifnya.
Prancis menggunakan system campuran yang menonjolkan badan eksekutif.
Berlaku dan berakhirnya perjanjian internasional
Dalam konvensi wina (tahun 1969) pasal 24
menyebutkan bahwa mulai berlakunya sebuah perjanjian internasional adalah
sebagai berikut :
a.
Pada saat yang
sesuai dengan yang ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut.
b.
Pada saat
peserta perjanjian mengikat diri pada perjanjian itu bila dalam naskah tidak
disebut saat berlakunya.
Persetujuan
untuk mengikat diri tersebut dapat diberikan dengan berbagai cara, tergantung
pada sebuah persetujuan mereka. Misalnya, dengan penandatanganan, ratifikasi,
pernyataan turut serta (accession),
ataupun pernyataan menerima (acceptance),
dan dapat juga dengan cara pertukaran naskah yang sudah ditandatangani.
a. Berlakunya
perjanjian internasional
1.
Sesuai dengan
ketentuan yang telah disepakati dan dituangkan dalam isi perjanjian.
2.
Terdapat
kesepakatan lain (diluar isi perjanjian) tentang mulainya perjanjian.
3.
Setelah
penandatanganan perjanjian
4.
Setelah
diratifikasi.
5.
Menguntungkan
pada suatu kejadian tertentu.
6.
Setelah
penyimpanan dokumen persetujuan.
b. Berakhirnya perjanjian internasional
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja,
S.H. dalam bukunya pengantar
hukum internasional, mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena hal –
hal berikut ini :
1.
Telah tercapai
tujuan dari perjanjian internasional itu
2.
Masa berlaku
perjanjian internasional itu sudah habis
3.
Salah satu pihak
peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu
4.
Adanya
persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian itu
5.
Adanya
perjanjian baru antara peserta yang meniadakan perjanjian terdahulu
6.
Syarat – syarat
tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah
dipenuhi
7.
Perjanjian
secara sepihak diakhiri oleh satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh
pihak lain
Jenis
– Jenis Perjanjian Internasional
a. Dilihat dari jumlah Negara yang terlibat
1)
Perjanjian
bilateral, bersifat khusus (treaty contract) karena hanya mengatur hal – hal
yang menyangkut kepentingan kedua Negara saja. Perjanjian bilateral bersifat
“tertutup”, tertutup kemungkinan bagi Negara lain untuk turut serta dalam
perjanjian tersebut. Misalnya : perjanjian Indonesia – RRC tahun 1955 tentang
penyelesaian “dwikewarganegaraan”
2)
Perjanjian
multilateral, perjanjian ini sering disebut sebagai law making treaties karena biasanya mengatur hal – hal yang
menyangkup kepentingan umum dan bersifat “terbuka”. Perjanjian multilateral
tidak saja mengatur kepentingan Negara – Negara yang mengadakannya, melainkan
juga kepentingan Negara lain yang turut (bukan peserta) dalam perjanjian
multilateral tersebut. Misalnya :
a)
Konvensi jenewa,
tahun 1949 tentang “perlindungan korban perang”
b)
Konvensi wina,
tahun 1961 tentang “hubungan diplomatic”
c)
Konvensi hukum
laut internasional tahun 1982 tentang “laut territorial, zona bersebelahan,
zona ekonomi eksklusif, dan landas benua”.
b. Dilihat dari fungsi atau sifatnya
1)
Law making
treaty
Merupakan suatu perjanjian yang meletakan ketentuan
– ketentuan atau kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan
2) Treaty contract
Merupakan perjanjian yang bersifat seperti kontrak
dalam hukum perdata, yaitu hanya mengakibatkan timbulnya hak – hak atau
kewajiban hukum diantara pihak – pihak yang menandatanganinya.
c. Dilihat dari
wilayahnya
1)
Perjanjian
regional
Merupakan perjanjian yang dilakukan oleh Negara –
Negara yang berada dalam satu kawasan. Contoh : ASEAN, MEE
2) Perjanjian internasional
Merupakan perjanjian yang dilakukan oleh Negara –
Negara yang tidak dibatasi kawasan tertentu. Contoh : PBB, Gerakan Non - Blok
Istilah
– istilah dalam perjanjian internasional
Pemberian berbagai istilah
perjanjian internasional (traktat) didasarkan pada tingkat pentingnya suatu
perjanjian internasional serta keharusan untuk mendapatkan suatu ratifikasi
dari setiap kepala Negara yang mengadakan perjanjian, istilah – istilah dalam
perjanjian internasional adalah sebagai berikut :
a.
Traktat
(treaty), adalah suatu bentuk perjanjian internasional yang sering digunakan
untuk dipergunakan untuk menyelesaikan persoalan yang menyangkut bidang politik
dan keamanan. Jadi, istilah ini dipergunakan untuk suatu persetujuan yang
bersifat khusus, misalnya aliansi, perjanjian perdamaian, arbitrasi dan
sebagainya. Traktat dalam arti sempit menitikberatkan pada masalah politik dan
ekonomi, sedangkan dalam arti luas adalah perjanjian antarnegara yang sifatnya
menyeluruh.
b.
Pakta (pact),
adalah suatu bentuk perjanjian internasional yang dilakukan oleh beberapa
negaradan sifatnya terbatas atau hanya berlaku bagi Negara – Negara yang
terlibat di dalamnya. Jadi pakta untuk menunjuk suatu persetujuan yang bersifat
khusus, misalnya : NATO, pact of mutual and unifield command (pakta warsawa),
the pact of the league of arab states tanggal 22 maret 1945.
c.
Konvensi
(convention), adalah suatu bentuk perjanjian internasional yang umumnya
digunakan untuk melakukan perjanjian dengan beberapa Negara. Lazim juga
digunakan untuk persetujuan – persetujuan formal yang bersifat multilateral,
misalnya konvensi paris 1919 tentang wilayah udara.
d.
Charter, adalah
suatu bentuk perjanjian internasional yang mengikat kepada pihak – pihak yang
terlibat didalamnya. Charter dipakai dalam perjanjian internasional untuk
pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. PBB dalam membentuk
anggaran dasarnya berbentuk charter.
e.
Deklarasi
(declaration), adalah suatu bentuk pernyataan internasional yang mengikat
pihak- pihak atau Negara – Negara yang terlibat dalam pernyataan internasional.
Istilah ini biasa digunakan untuk menunjukan suatu perjanjian yang menyatakan
berlakunya suatu hukum. Misalnya Deklarasi Paris tahun 1856.
f.
Modus Vivendi, merupakan
dokumen untuk mencatat persetujuan yang bersifat sementara. Modus Vivendi
biasanya tidak membutuhkan ratifikasi.
g.
Convenant,
adalah suatu bentuk perjanjian internasional yang dipakai untuk piagam Liga
Bangsa – Bangsa. Misalnya The Convenant of the League of Nation.
h.
Piagam
(statute), adalah suatu bentuk perjanjian internasional yang mengatur anggaran
dasar suatu organisasi internasional, seperti Statute of the Internasional
Count of Justice (Piagam Mahkamah Internasional).
i.
Perjanjian
(Agreement), adalah suatu bentuk perjanjian internasional yang digunakan oleh
beberapa Negara dan sifatnya terbatas atau hanya berlaku bagi Negara – Negara
yang terlibat didalamnya, seperti Manila Agreement.
Sarana – Sarana Hubungan Internasional
sarana – sarana hubungan internasional adalah lewat
diplomasi di antara Negara – Negara yang ingin menjalin hubungan.
a.
Lembaga Internasional/Organisasi
Internasional
Lembaga – lembaga internasional mempunyai tugas
penting untuk mengatur masyarakat internasional baik yang sifatnya mendunia
maupun regional sesuai konstitusinya. Keberadaan lembaga internasional
meningkatkan frekuensi pertemuan pemimpin – pemimpin internasional yang tidak mustahil akan
menciptakan perjanjian – perjanjian internasional atau kerja sama internasional
yang baru.
b.
Hukum
Internasional
Hukum internasional digunakan untuk mengatur
bagaimana hubungan internasional dilaksanakan. Hukum internasional harus
dijadikan pedoman dalam melakukan hubungan/kerja sama internasional. Hal ini
penting untuk menghindari terjadinya konflik internasional.
c.
Perwakilan
Diplomatik
Keberadaan perwakilan diplomatic dapat mempererat
hubungan internasional. Setelah perwakilan diplomatic dibuka, akan ada kerja
sama – kerja sama baru yang dapat meningkatkan hubungan internasional.
d.
Sarana dan
Prasarana Internasional
Alat transportasi modern, alat telekomunikasi,
internet, satelit akan sangat mendukung hubungan internasional. Tidak jarang
hubungan internasional dilakukan tanpa pertemuan langsung, tetapi lewat telepon
atau internet.
e.
Keamanan
Internasional
Suatu Negara/kawasan yang aman cenderung lebih
banyak dikunjungi, baik untuk berwisata maupun melakukan investasi dibandingkan
daerah konflik/tidak aman.