Archive for June 2014
Perwakilan Konsuler
Sesuai dengan konvensi wina (1963), selain terdapat
perwakilan diplomatic, perwakilan luar negeri suatu Negara di Negara lain juga
dapat dilakukan oleh perwakilan konsuler. Perwakilan konsuler adalah perwakilan
yang menjalankan segala urusan dan kepentingan Negara pengirim. Tingkat
perwakilan konsuler adalah sebagai berikut
1.
Konsul jenderal,
yaitu membawahi beberapa konsul yang ditempatkan diibu kota Negara tempat ia
bertugas
2.
Konsul dan wakil
konsul/konsul muda, mengepalai suatu kekonsulan yang kadang – kadang
diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul
atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler
3.
Pembantu konsul
atau agen konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal
– hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul
ditugaskan dikota – kota yang termasuk kekonsulan
Fungsi Perwakilan Konsuler
Dalam
melakukan hubungan internasional antar Negara yang telah diakui oleh dunia
internasional, hubungan itu tidak hanya dilakukan dengan pertukaran diplomatic,
tetapi juga dilakukan dengan pertukaran perwakilan konsuler.
Sesuai dengan konvensi
wina tahun 1963 pasal 5, fungsi perwakilan konsuler adalah sebagai berikut.
a.
Melindungi
kepentingan nasional Negara dan wagara Negara pengirim di Negara penerima
b.
Meningkatkan
kerja sama kedua Negara diberbagai bidang seperti bidang perekonomian,
perdagangan, kebudayaan, dan pendidikan
c.
Melaksanakan
pengamatan, penilaian, dan pelaporan
d.
Menyelenggarakan
urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protocol, komunikasi, dan persandian
e.
Melaksanakan
urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga
perwakilan konsuler
f.
Memberikan
paspor, visa, dan dokumen perjalanan kepada warga Negara penerima yang ingin
berkunjung ke Negara pengirim, dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin
mengunjungi Negara pengirim
g.
Membantu dan
menolong warga Negara pengirim dinegara penerima
h.
Bertindak
sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administratif
lainnya
i.
Bertindak
sebagai subjek hukum dalam praktik dan prosedur pengadilan atau badan lain
dinegara penerima
Tugas Perwakilan konsuler
Hal
– hal yang berhubungan dengan tugas – tugas kekonsulan, antara lain mencakup
bidang ekonomi, bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan serta bidang lainnya.
a.
Bidang ekonomi,
yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakan ekspor komoditas
nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan pelaksanaan perjanjian
perdagangan, dan lain – lain.
b.
Bidang
kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti tukar – menukar pelajar, mahasiswa,
dan lain – lain.
c.
Bidang – bidang
lain seperti:
1)
Memberikan
paspor dan dokumen perjalanan kepada warga Negara pengirim dan visa atau
dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi Negara pengirim.
2)
Bertindak
sebagai notaries dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi
administrative lainnya
3)
Bertindak
sebagai subjek hukum dalam praktik dan prosedur pengadilan atau badan lain di
Negara penerima
Kekebalan Perwakilan Konsuler
Sesuai
dengan konvensi wina tahun 1963, perwakilan konsuler juga diakui memiliki
kekebalan (imunitas), tetapi kekebalan tersebut sifatnya terbatas dan umumnya
hanya mengenai dirinya dan stafnya. Hal itu berbeda dengan diplomat atau duta
besar yang memiliki hak kekebalan secara penuh, baik yang menyangkut dirinya,
istrinya, anaknya maupun harta bendanya.
Hak
dan kekebalan konsul adalah sebagai berikut
a.
Kebebasan surat
– menyurat resmi (tanpa sensor) dan pengarsipannya
b.
Kebebasan untuk
tidak hadir dalam sidang pengadilan Negara penerima
c.
Pembebasan
membayar pajak
d.
Hak menggunakan
perwira sanksi
e.
mempunyai hak
berhubungan langsung dengan Negara pengirim
apabila
terjadi pemutusan hubungan kedua Negara yang disebabkan oleh persoalan politik
ataupun militer, kepentingan kedua Negara tersebut dapat ditangani oleh Negara
ketiga
Persamaan Dan Perbedaan Diplomatik – Konsuler
Persamaan
antara perwakilan diplomatic dan perwakilan konsuler adalah bahwa kedua –
duanya merupakan utusan dari suatu Negara tertentu.
Sedangkan
perbedaan antara perwakilan diplomatic dan perwakilan konsuler dapat anda
ketahui dari tabel berikut ini
No
|
Perwakilan
diplomatic
|
Perwakilan
konsuler
|
1.
|
Memelihara kepentingan negaranya
dengan melakukan hubungan dengan pejabat – pejabat tingkat pusat.
|
Memelihara kepentingan
negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan pejabat – pejabat tingkat
daerah.
|
2.
|
Berhak mengadakan hubungan yang
bersifat pilitik
|
Berhak mengadakan hubungan yang
bersifat nonpolitik
|
3.
|
Satu Negara hanya mempunyai
satu perwakilan diplomatic saja dalam satu Negara penerima
|
Satu Negara dapat mempunyai
lebih dari satu perwakilan konsuler
|
4.
|
Mempunyai hak ekstrateritorial
(tidak tunduk pada pelaksanaan kekuasaan peradilan)
|
Tidak mempunyai hak
ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan peradilan).
|
Mulai dan
berakhirnya fungsi misi perwakilan diplomatic dan konsuler
Hal
|
Diplomatic
|
Konsuler
|
Mulai berlakunya fungsi
|
Yaitu saat menyerahkan surat kepercayaan (letter
de credence/menurut pasal 13 konvensi
wina 1963)
|
(pasal dan konvensi wina tahun1963) memberitahukan
dengan layak kepada kepala Negara penerima
|
Berakhirnya fungsi
|
1).
Sudah habis masa jabatan
2).
Dilantik (recalled) oleh pemerintah negaranya
3).
Karena tidak disenangi (dipersona nongrata)
4).
Kalau Negara penerima perang dengan Negara pengirim (pasal 43 konvensi wina
1963)
|
(pasal
23, 24 dan 25. Konvensi wina 1963)
1).
Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
2).
Penarikan dari Negara pengirim
3).
Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler
|
Perwakilan Konsuler
Perwakilan Diplomatik
Dalam hubungan internasional telah
melahirkan hak dan kewajiban antar subjek hukum (Negara) yang saling
berhubungan. Untuk menjalin hubungan diantara Negara – Negara, biasanya Negara
tersebut saling menempatkan perwakilannya (konsuler atau kedutaan).
Perwakilan diplomatic adalah
perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melakukan hubungan
diplomatic dengan Negara penerima atau suatu organisasi internasional. Dengan
adanya pertukaran diplomatic antarnegara, diperlukan pejabat atau aparat yang
bertugas menangani kepentingan negaranya diberbagai bidang di luar negeri.
Sesuai dengan kongres internasional di Wina, pada tanggal 15 maret tahun 1815,
lahir Regulation off Vienna, kemudian kongres internasional di Achen, pada tanggal
21 November 1818 menyusun tingkat – tingkat perwakilan diplomatic yang diakui
oleh masyarakat internasional, sebagai berikut.
a.
Duta besar
(Ambassador, untuk kota Vatikan dinamakan papal legates/huntius), yaitu tingkat
tertinggi dalam perwakilan diplomatic yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar
biasa. Ambassador ditempatkan pada Negara yang banyak menjalin hubungan timbal
balik. Duta besar atau ambassador merupakan tingkat tertinggi dalam perwakilan
diplomatic. Duta besar diangkat oleh kepala Negara. Duta besar atau ambassador
memimpin kedutaan besar negaranya diluar negeri dan umumnya berkedudukan
diibukota Negara pada Negara yang mempunyai hubungan internasional dengan
negaranya.
b.
Duta (Gerzanti
menteri berkuasa penuh), yaitu wakil diplomatic yang pangkatnya lebih rendah
dari duta besar. Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua Negara dia harus
berkonsultasi dengan pemerintahnya.
c.
Menteri Residen
(minisstere resident), merupakan seorang menteri residen yang berkedudukan
bukan sebagai wakil pribadi kepala Negara. Dia hanya mengurus urusan Negara.
Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara
dimana mereka bertugas.
d.
Kuasa usaha
(charge d’affair), yaitu kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala
Negara, dapat dibedakan atas:
1)
Kuasa usaha
tetap, menjabat kepala dari suatu perwakilan.
2)
Kuasa usaha
sementara, yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan, ketika pejabat
ini belum atau tidak ada ditempat.
e. Atase – atase, yaitu pejabat pembantu dari
duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas dua
bagian, yaitu atase pertahanan dan atase
teknis.
1)
Atase militer,
dijabat seorang perwira TNI yang diperbantukan kepada Departemen Luar Negeri
dan ditempatkan di KBRI, yang tugasnya memberikan nasihat kemiliteran kepada
duta besar berkuasa penuh.
2)
Atase teknis,
dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil diluar Departemen Luar Negeri,
diperbantukan ke Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di KBRI untuk
melaksanakan tugas – tugas teknis sesuai dengan tugas pokok departemen asalnya.
Landasan Hukum Perwakilan Diplomatik Indonesia
Dalam menyelenggarakan hubungan
kerja sama dengan Negara lain maka Negara Indonesia memiliki perwakilan
diplomatic. Hal ini telah diatur dalam UUD 1945 pasal 13 yang menyebutkan:
a.
Presiden mengangkat
duta dan konsul
b.
Dalam hal
mengangkat duta, presiden memerhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat
c.
Presiden
menerima penempatan duta Negara lain dengan memerhatikan pertimbangan dewan
perwakilan rakyat
Kekuasaan
presiden untuk mengangkat dan menerima duta dari Negara lain ada dalam
kedudukannya sebagai kepala Negara, sedangkan prosedur maupun teknis
pelaksanaannya, diatur oleh pembantu presiden sendiri, yaitu menteri luar
negeri.
Fungsi dan Tugas Perwakilan Diplomatik
Fungsi dari
seorang diplomatic atau duta besar adalah :
a.
Mewakili Negara
yang mengirimnya untuk meningkatkan hubungan internasional kedua Negara
b.
Melindungi warga
negaranya ditempat ia bertugas
c.
Memelihara dan
meningkatkan hubungan internasional dengan perwakilan Negara lain
d.
Mengirim laporan
secara berkala kepada pemerintahnya mengenai situasi politik, ekonomi,
teknologi, dan lain – lain.
e.
Mengadakan
persetujuan dengan pemerintah Negara penerima.
tugas pokok
perwakilan diplomatic, adalah sebagai berikut
a.
Negosiasi, yaitu
untuk mengadakan perundingan/pembicaraan baik dengan Negara di mana ia
diakreditasi maupun dinegara lain
b.
Representasi,
yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan
protes, mengadakan penyeledikan pertanyaan dengan pemerintah Negara penerima,
ia juga mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya
c.
Proteksi, yaitu
untuk melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan – kepentingan Negara dan
warga negaranya di Negara ia ditempatkan
d.
Persahabatan,
yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antara Negara pengirim dengan
Negara penerima, baik dibidang ekonomi, kebudayaan, maupun ilmu pengetahuan dan
teknologi
e.
Observasi, yaitu
untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di Negara penerima
yang mungkin dapat memengaruhi kepentingan negaranya
f.
Apabila dianggap
perlu bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan
sebagainya
Peranan Perwakilan Diplomatik
Dalam membina hubungan
internasional, diperlukan adanya taktik dan prosedur tertentu untuk mencapai tujuan
nasional suatu Negara, sehingga kepentingan dapat diperkenalkan kepada Negara
lain dengan jalan diplomatik. Dalam arti luas, diplomasi meliputi seluruh
kegiatan politik luar negeri yang berperan sebagai berikut.
a.
Menentukan
tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut
b.
Rasional sesuai
dengan tenaga dan daya yang ada
c.
Menentukan
apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan Negara lain
d.
Menggunakan
sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik – baiknya. Pada umunya dalam
menjalankan tugas diplomasi antarbangsa, setiap Negara menggunakan sarana
diplomasi ajakan, konferensi, dan menunjukkan kekuatan militer dan ekonomi
Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
Kekebalan dan
keistimewaan diplomatic disebut juga “exteritoriallity” atau “extra
teritoriallity”. Istilah ini mencerminkan bahwa para diplomat hampir dalam
segala hal harus diperlakukan sebagaimana mereka berada diluar wilayah Negara
penerima. Para diplomat beserta stafnya tidak tunduk pada kekuasaan peradilan
pidana dan sipil dari Negara penerima. Menurut kenvensi wina 1961, para
perwakilan diplomatic diberikan kekebalan dan keitimewaan, dengan maksud
menjamin pelaksanaan tugas Negara perwakilan diplomatic sebagai wakil Negara
dan menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatic secara efisien.
a.
Kekebalan diplomatic yang dimiliki oleh seorang diplomat atau duta besar
sebagai berikut :
1) Kebebasan
dari jangkauan hukum yang berlaku dinegara penerima
2) Jaminan
keamanan terhadap jiwanya, istrinya, anaknya dan harta bendanya
3) Kebebasan
dan pengeledahan terhadap gedung kedutaan dan tempat tinggalnya
4) Kebebasan
mengadakan komunikasi dengan menggunakan sandi
5) Kebebasan
pajak
6) Kebebasan
mengibarkan bendera dikedutaan dan tempat tinggalnya
b.
Keistimewaan perwakilan diplomatic
Pada
dasarnya pemberian keistimewaan perwakilan diplomatic dilaksanakan atas dasar
“timbale balik” sebagamana diatur dalam konvensi wina 1961 dan 1963.
Keistimewaan tersebut mencakup hal – hal berikut
1) Pembebasan dari kewajiban membayar pajak,
antara lain pajak penghasilan, kekayaan,
kendaraan bermotor, radio, televisi, bumi dan
bangunan, rumah tangga, dan sebagainya
2) Pembebasan dari kewajiban pabean, antara lain
bea masuk, bea keluar, bea cukai
terhadap
barang – barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga dan sebagainya
Perwakilan di Negara lain dipimpin
oleh duta besar yang sekaligus menjadi juru bicara perwakilan asing terhadap
pemerintahan ditempat ia bertugas. Duta besar yang diangkat menjadi ketua
perwakilan asing itu disebut doyen.
Perwakilan Diplomatik
Perjanjian Internasional
1. Makna perjanjian internasional
Perjanjian
internasional memerankan peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan
internasional. Melalui perjanjian internasional mereka berdasarkan kerja sama, mengatur
kehidupan dan menyelesaikan berbagai permasalahan guna kelangsungan hidup
masyarakat yang bersangkutan. Perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang
penting dalam pelaksanaan hubungan internasional. Perjanjian internasional
merupakan perjanjian atau kesepakatan yang diadakan oleh dua Negara atau lebih
selaku subjek hukum internasional dan bertujuan untuk melahirkan akibat –
akibat hukum tertentu. Dalam mendefinisikan perjanjian internasional terdapat
perbedaan pendapat yang dikemukakan oleh beberapa ahli. Berikut beberapa
pendapat tentang definisi perjanjian internasional.
a. Oppenheimer-Lauterpacht,
perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan
hak dan kewajiban diantara pihak – pihak yang mengadakannya.
b. Prof. Dr.
Mochtar Kusumaatmadja. SH, perjanjian
internasional adalah perjanjian yang diadakan antar anggota masyarakat bangsa –
bangsa dan bertujuan untuk menimbulkan akibat – akibat hukum tertentu
c. G.
Swechwarzenberger, perjanjian
internasional merupakan sautu persetujuan antarsubjek. Hukum internasional
menimbulkan kewajiban yang mengikat dalam rbentuk bilateral ataupun
multilateral.
d. Pasal 38 ayat
(1) Piagam Mahkamah Internasional,
perjanjian internasional adalah perjanjian baik yang bersifat umum maupun
khusus, yang mengandung ketentuan – ketentuan hukum yang diakui secara tegas
oleh Negara – Negara yang bersangkutan.
e. Konvensi Wina
1969, perjanjian
internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih yang
bertujuan untuk mengadakan akibat – akibat hukum tertentu.
f. Academy of
Sciences of USSR, perjanjian
internasional adalah suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua
atau lebih Negara mengenai pemantapan, perubahan atau pembatasan dari pada hak
– hak dan kewajiban mereka secara timbale balik.
Tahap – Tahap Perjanjian
Internasional
Dalam
tahap awal sebuah perjanjian internasional, pada umumnya suatu Negara akan
mempertimbangkan terlebih dahulu materi – materi yang dicantumkan dalam
perjanjian. Pertimbangan tersebut antara lain mengenai menguntungkan atau
tidaknya perjanjian tersebut bagi kedua negara, perjanjian tersebut menyalahi
hukum internasional atau tidak, dan sebagainya.
Dalam konvensi wina tahun 1969
tentang hukum perjanjian internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian,
baik bilateral maupun multilateral, dapat dilakukan melalui tahapan berikut
ini.
a.
Perundingan
(negotiation)
Langkah awal dalam melakukan suatu bentuk perjanjian
internasional, baik dilakukan oleh dua Negara maupun lebih adalah perundingan.
Dalam tahap ini perlu diadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan
pendahuluan oleh setiap pihak yang berkepentingan. Perundingan dalam rangka
perjanjian internasional yang hanya melibatkan dua Negara disebut talk. Sedangkan yang melibatkan banyak
Negara disebut diplomatic conference.
b.
Penandatanganan
(signature)
Setelah dilakukan beberapa kali perundingan atau
pertemuan, kemudian dilakukan penandatanganan naskah perjanjian internasional.
Tahap penandatanganan naskah perjanjian internasional itu, pada umumnya
dilakukan oleh menteri luar negeri atau duta besar yang telah ditunjuk oleh
negaranya untuk mewakili pemerintahannya masing – masing. Naskah perjanjian
internasional yang ditandatangi pada tahap itu disebut memorandum of understanding (MoU). Penandatanganan naskah
perjanjian multilateral dapat dilakukan bila telah disetujui minimal 2/3 (dua
pertiga) dari peserta yang hadir. Penandatanganan dapat dilakukan oleh wakil –
wakil bersurat kuasa penuh.
c.
Ratifikasi
(ratification)
Tujuan ratifikasi yaitu untuk memberikan kesempatan
kepada Negara peserta guna mengadakan pengamatan serta peninjauan secara
saksama apakah negaranya dapat diikat oleh perjanjian itu atau tidak. Dalam
praktik system ratifikasi ada beberapa macam, yaitu:
1.
System
ratifikasi lembaga legislative, artinya perjanjian baru mengikat setelah
disahkan oleh lembaga legislative. Contoh : Honduras, Turki, El Salvador.
2.
System
ratifikasi badan eksekutif, artinya perjanjian disahkan secara sepihak oleh
pemerintahan (kepala Negara atau kepala pemerintahan). System ini dilaksanakan
oleh pemerintahan otoriter.
3.
System gabungan,
yaitu disahkan oleh badan legislative dan eksekutif. Contoh : Amerika Serikat
menggunakan system campuran, tetapi lebih menonjolkan badan eksekutifnya.
Prancis menggunakan system campuran yang menonjolkan badan eksekutif.
Berlaku dan berakhirnya perjanjian internasional
Dalam konvensi wina (tahun 1969) pasal 24
menyebutkan bahwa mulai berlakunya sebuah perjanjian internasional adalah
sebagai berikut :
a.
Pada saat yang
sesuai dengan yang ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut.
b.
Pada saat
peserta perjanjian mengikat diri pada perjanjian itu bila dalam naskah tidak
disebut saat berlakunya.
Persetujuan
untuk mengikat diri tersebut dapat diberikan dengan berbagai cara, tergantung
pada sebuah persetujuan mereka. Misalnya, dengan penandatanganan, ratifikasi,
pernyataan turut serta (accession),
ataupun pernyataan menerima (acceptance),
dan dapat juga dengan cara pertukaran naskah yang sudah ditandatangani.
a. Berlakunya
perjanjian internasional
1.
Sesuai dengan
ketentuan yang telah disepakati dan dituangkan dalam isi perjanjian.
2.
Terdapat
kesepakatan lain (diluar isi perjanjian) tentang mulainya perjanjian.
3.
Setelah
penandatanganan perjanjian
4.
Setelah
diratifikasi.
5.
Menguntungkan
pada suatu kejadian tertentu.
6.
Setelah
penyimpanan dokumen persetujuan.
b. Berakhirnya perjanjian internasional
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja,
S.H. dalam bukunya pengantar
hukum internasional, mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena hal –
hal berikut ini :
1.
Telah tercapai
tujuan dari perjanjian internasional itu
2.
Masa berlaku
perjanjian internasional itu sudah habis
3.
Salah satu pihak
peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu
4.
Adanya
persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian itu
5.
Adanya
perjanjian baru antara peserta yang meniadakan perjanjian terdahulu
6.
Syarat – syarat
tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah
dipenuhi
7.
Perjanjian
secara sepihak diakhiri oleh satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh
pihak lain
Jenis
– Jenis Perjanjian Internasional
a. Dilihat dari jumlah Negara yang terlibat
1)
Perjanjian
bilateral, bersifat khusus (treaty contract) karena hanya mengatur hal – hal
yang menyangkut kepentingan kedua Negara saja. Perjanjian bilateral bersifat
“tertutup”, tertutup kemungkinan bagi Negara lain untuk turut serta dalam
perjanjian tersebut. Misalnya : perjanjian Indonesia – RRC tahun 1955 tentang
penyelesaian “dwikewarganegaraan”
2)
Perjanjian
multilateral, perjanjian ini sering disebut sebagai law making treaties karena biasanya mengatur hal – hal yang
menyangkup kepentingan umum dan bersifat “terbuka”. Perjanjian multilateral
tidak saja mengatur kepentingan Negara – Negara yang mengadakannya, melainkan
juga kepentingan Negara lain yang turut (bukan peserta) dalam perjanjian
multilateral tersebut. Misalnya :
a)
Konvensi jenewa,
tahun 1949 tentang “perlindungan korban perang”
b)
Konvensi wina,
tahun 1961 tentang “hubungan diplomatic”
c)
Konvensi hukum
laut internasional tahun 1982 tentang “laut territorial, zona bersebelahan,
zona ekonomi eksklusif, dan landas benua”.
b. Dilihat dari fungsi atau sifatnya
1)
Law making
treaty
Merupakan suatu perjanjian yang meletakan ketentuan
– ketentuan atau kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan
2) Treaty contract
Merupakan perjanjian yang bersifat seperti kontrak
dalam hukum perdata, yaitu hanya mengakibatkan timbulnya hak – hak atau
kewajiban hukum diantara pihak – pihak yang menandatanganinya.
c. Dilihat dari
wilayahnya
1)
Perjanjian
regional
Merupakan perjanjian yang dilakukan oleh Negara –
Negara yang berada dalam satu kawasan. Contoh : ASEAN, MEE
2) Perjanjian internasional
Merupakan perjanjian yang dilakukan oleh Negara –
Negara yang tidak dibatasi kawasan tertentu. Contoh : PBB, Gerakan Non - Blok
Istilah
– istilah dalam perjanjian internasional
Pemberian berbagai istilah
perjanjian internasional (traktat) didasarkan pada tingkat pentingnya suatu
perjanjian internasional serta keharusan untuk mendapatkan suatu ratifikasi
dari setiap kepala Negara yang mengadakan perjanjian, istilah – istilah dalam
perjanjian internasional adalah sebagai berikut :
a.
Traktat
(treaty), adalah suatu bentuk perjanjian internasional yang sering digunakan
untuk dipergunakan untuk menyelesaikan persoalan yang menyangkut bidang politik
dan keamanan. Jadi, istilah ini dipergunakan untuk suatu persetujuan yang
bersifat khusus, misalnya aliansi, perjanjian perdamaian, arbitrasi dan
sebagainya. Traktat dalam arti sempit menitikberatkan pada masalah politik dan
ekonomi, sedangkan dalam arti luas adalah perjanjian antarnegara yang sifatnya
menyeluruh.
b.
Pakta (pact),
adalah suatu bentuk perjanjian internasional yang dilakukan oleh beberapa
negaradan sifatnya terbatas atau hanya berlaku bagi Negara – Negara yang
terlibat di dalamnya. Jadi pakta untuk menunjuk suatu persetujuan yang bersifat
khusus, misalnya : NATO, pact of mutual and unifield command (pakta warsawa),
the pact of the league of arab states tanggal 22 maret 1945.
c.
Konvensi
(convention), adalah suatu bentuk perjanjian internasional yang umumnya
digunakan untuk melakukan perjanjian dengan beberapa Negara. Lazim juga
digunakan untuk persetujuan – persetujuan formal yang bersifat multilateral,
misalnya konvensi paris 1919 tentang wilayah udara.
d.
Charter, adalah
suatu bentuk perjanjian internasional yang mengikat kepada pihak – pihak yang
terlibat didalamnya. Charter dipakai dalam perjanjian internasional untuk
pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. PBB dalam membentuk
anggaran dasarnya berbentuk charter.
e.
Deklarasi
(declaration), adalah suatu bentuk pernyataan internasional yang mengikat
pihak- pihak atau Negara – Negara yang terlibat dalam pernyataan internasional.
Istilah ini biasa digunakan untuk menunjukan suatu perjanjian yang menyatakan
berlakunya suatu hukum. Misalnya Deklarasi Paris tahun 1856.
f.
Modus Vivendi, merupakan
dokumen untuk mencatat persetujuan yang bersifat sementara. Modus Vivendi
biasanya tidak membutuhkan ratifikasi.
g.
Convenant,
adalah suatu bentuk perjanjian internasional yang dipakai untuk piagam Liga
Bangsa – Bangsa. Misalnya The Convenant of the League of Nation.
h.
Piagam
(statute), adalah suatu bentuk perjanjian internasional yang mengatur anggaran
dasar suatu organisasi internasional, seperti Statute of the Internasional
Count of Justice (Piagam Mahkamah Internasional).
i.
Perjanjian
(Agreement), adalah suatu bentuk perjanjian internasional yang digunakan oleh
beberapa Negara dan sifatnya terbatas atau hanya berlaku bagi Negara – Negara
yang terlibat didalamnya, seperti Manila Agreement.
Sarana – Sarana Hubungan Internasional
sarana – sarana hubungan internasional adalah lewat
diplomasi di antara Negara – Negara yang ingin menjalin hubungan.
a.
Lembaga Internasional/Organisasi
Internasional
Lembaga – lembaga internasional mempunyai tugas
penting untuk mengatur masyarakat internasional baik yang sifatnya mendunia
maupun regional sesuai konstitusinya. Keberadaan lembaga internasional
meningkatkan frekuensi pertemuan pemimpin – pemimpin internasional yang tidak mustahil akan
menciptakan perjanjian – perjanjian internasional atau kerja sama internasional
yang baru.
b.
Hukum
Internasional
Hukum internasional digunakan untuk mengatur
bagaimana hubungan internasional dilaksanakan. Hukum internasional harus
dijadikan pedoman dalam melakukan hubungan/kerja sama internasional. Hal ini
penting untuk menghindari terjadinya konflik internasional.
c.
Perwakilan
Diplomatik
Keberadaan perwakilan diplomatic dapat mempererat
hubungan internasional. Setelah perwakilan diplomatic dibuka, akan ada kerja
sama – kerja sama baru yang dapat meningkatkan hubungan internasional.
d.
Sarana dan
Prasarana Internasional
Alat transportasi modern, alat telekomunikasi,
internet, satelit akan sangat mendukung hubungan internasional. Tidak jarang
hubungan internasional dilakukan tanpa pertemuan langsung, tetapi lewat telepon
atau internet.
e.
Keamanan
Internasional
Suatu Negara/kawasan yang aman cenderung lebih
banyak dikunjungi, baik untuk berwisata maupun melakukan investasi dibandingkan
daerah konflik/tidak aman.